Perpustakaan identik dengan buku-buku. Tempat ini menjadi sarana untuk menambah literasi, wawasan, dan ilmu pengetahuan. Dengan suasana yang sunyi, perpustakaan menjadi tempat yang sangat nyaman untuk membaca buku.
Banyaknya buku di perpustakaan dikelola oleh seorang pustakawan. Pustakawan bertugas mengelola buku, mendata peminjam buku (pemustaka), dan juga menyusun buku sesuai dengan kategorinya.
Para pustawakan di seluruh Indonesia ini tergabung ke dalam Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang berdiri pada 7 Juli 1990. Tanggal tersebut pun menjadi peringatan Hari Pustakawan.
- Apa itu Hari Pustawakan?
Hari Pustawakan diperingati setiap tanggal 7 Juli. Peringatan ini merupakan momentum bagi para pustawakan di seluruh Indonesia yang telah mengelola perpustakaan kepada para pemustaka (peminjam buku).
Hari peringatan ini akan mengingatkan kita tentang betapa pentingnya profesi pustakawan di Indonesia. Para pustakawan telah memberikan yang terbaik untuk Indonesia dalam dunia literasi, perpustakaan, dan juga informasi.
Semua tugas yang dilakukan pustawakan dilakukan untuk perkembangan literasi di Indonesia. Selain itu, hari peringatan ini dapat menjadi momen para pustakawan untuk menciptakan inovasi-inovasi terbaru dan perkembangan perpustakaan di Indonesia.
- Sejarah Hari Pustakawan
Sejarah Hari Pustakawan dimulai dari lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Organisasi telah resmi berdiri sejak Kongres Pustakawan Indonesia yang dilaksanakan pada 5-7 Juli 1973 di Ciawi, Bogor.
Berdirinya IPI memiliki tujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia. Selain itu, organisasi ini dapat menjadi wadah bagi pegiat literasi di Indonesia.
Dilansir laman Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara) Perpusnas RI, setiap tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Indonesia, sekaligus hari lahirnya IPI.
Hari peringatan ini tentunya berbeda dengan HUT Perpusnas RI yang diperingati setiap 17 Mei atau yang biasa disebut menjadi Hari Buku Nasional. Jadi, jangan sampai salah untuk membedakannya.
- Apa saja tugas pustakawan?
Dalam UU No 43 tahun 2007, dikatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Tugas-tugas seorang pustakawan, antara lain :
- Merencanakan pengadaan buku-buku, bahan pustaka, maupun dokumen lainnya untuk memperkaya koleksi perpustakaan.
- Membuat kode pada koleksi perpustakaan sesuai dengan kelompok ilmu tertentu untuk memudahkan pemustaka dalam mencari literatur.
- Memelihara ataupun menjaga koleksi perpustakaan agar tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya.
- Mengumpulkan, menata kembali pustaka, majalah, dokumen, dan yang lainnya ke dalam posisi semula.
- Memberikan pelayanan kepada pemustaka.
- Memberikan saran buku atau literatur kepada pemustaka sesuai dengan kebutuhannya.
Selamat Hari Pustakawan, 7 Juli 2022.
referensi :
https://lib.ub.ac.id/news/mengenal-profesi-pustakawan/